(posted in sekilas info)
Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok mengajukan draft Peraturan Daerah (Perda) Hubungan Seks Bebas dan Seks Komersial serta Perda Anti Minuman Beralkohol ke Lembaga Kajian Islam dan Hukum Islam Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Anggota Komisi A DPRD Kota Depok Qurtifa Wijaya mengatakan tujuan pengajuan draft dua Perda ini adalah meminta masukan dan saran-saran tertulis atas rancangan tersebut terutama kajian secara hukum. "Kami minta masukannya," katanya kepada wartawan di gedung DPRD Kota Depok, Selasa (9/1). baca
Qurtifa melanjutkan, selain meminta masukan dan saran, Komisi A juga akan melakukan audiensi dengan Lembaga Kajian Islam dan Hukum Islma FH UI. Rencananya audiensi akan dilakukan pada 22 Januari mendatang. (tempointeraktif.com/090106)
Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok mengajukan draft Peraturan Daerah (Perda) Hubungan Seks Bebas dan Seks Komersial serta Perda Anti Minuman Beralkohol ke Lembaga Kajian Islam dan Hukum Islam Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Anggota Komisi A DPRD Kota Depok Qurtifa Wijaya mengatakan tujuan pengajuan draft dua Perda ini adalah meminta masukan dan saran-saran tertulis atas rancangan tersebut terutama kajian secara hukum. "Kami minta masukannya," katanya kepada wartawan di gedung DPRD Kota Depok, Selasa (9/1). baca
Qurtifa melanjutkan, selain meminta masukan dan saran, Komisi A juga akan melakukan audiensi dengan Lembaga Kajian Islam dan Hukum Islma FH UI. Rencananya audiensi akan dilakukan pada 22 Januari mendatang. (tempointeraktif.com/090106)
No comments:
Post a Comment